jepangqq dominoqq

    Release time:2024-10-08 03:35:52    source:pengeluaran sydney 2023 togelers   

jepangqq dominoqq,mpogg login,jepangqq dominoqqSurabaya, CNN Indonesia--

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dilindas Mobil

Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.

"Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).

Lihat Juga :
Anak Politikus PKB Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini

Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia sudah melindas korban. Dia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.

Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald.

Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

Hasil Autopsi

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," kata jaksa.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Lihat Juga :
Ronald Tannur Dibebaskan, Pengacara Korban Akan Laporkan Hakim ke KY

Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 6 Oktober 2023. Ia mulanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT (Ronald) juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5 Oktober 2023)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, saat konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Namun, publik kemudian mempertanyakan mengapa Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan berat dan kelalaian.

Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengatakan, polisi semestinya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau kita bicara soal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul [kepala Dini] pakai botol, dilindas [pakai mobil] juga, kalau lalai kan tidak begitu," kata Dimas.

Beberapa hari setelah kasus itu ramai, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pasal itu diterapkan setelah pihaknya menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan. Polisi akhirnya menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan Ronald.

"Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Unsur yang menguatkan Ronald telah melakukan pembunuhan, yakni karena dia disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, dia tahu saat itu korban tengah terduduk di sisi kiri luar samping mobil pelaku.

Lihat Juga :
Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini

Tuntutan 12 Tahun

Di persidangan pertama, 19 Maret 2024, Ronald didakwa tiga dakwaan. Pertama dia dinilai sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.

Perbuatan Ronald juga terancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, lalu dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Di i atau ahli waris, sebesar Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak-hak dam martabat Ronald.

"Sebagai mana kami katakan di awal, pendapat majelis yang adalah juga manusia, bahwa manusia itu putusan ini bisa jadi salah bisa jadi betul, dan untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan untuk menguji putusan majelis, silakan mempergunakan haknya," kata hakim.

Lihat Juga :
AnalisisBenang Kusut Kasus Vina Cirebon, Siapa Mesti Tanggung Jawab?

Keluarga Korban Kecewa

Dimas Yemahura pengacara Dini, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald

"Kami mewakili kekuarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini, karena dia sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.

"Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal," ujarnya.

Dimas pun berharap, jaksa mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Yakni dengan mengajukan banding.

"Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya," ucapnya.

Ia bersama tim pengacara korban lainnya juga akan melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban," kata dia.

Namun, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat upaya banding. Ia juga berharap masih tersisa keadilan bagi korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa.

"Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil," pungkasnya.

Lihat Juga :
Nama-nama yang Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon