janda303 login

    Release time:2024-10-07 21:37:57    source:bunga 2d togel   

janda303 login,rtp liga2000,janda303 login

Jakarta, CNBC Indonesia -Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan kriteria masyarakat yang seharusnya masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu berkenaan dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai, masyarakat yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah. Seperti, masyarakat dengan kendaraan roda dua (motor) kecil dengan kapasitas mesin (CC) rendah.

"Ya memang yang berhak mendapatkan itu adalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan ekonomi rendah. Misalkan saja mereka-mereka yang saat ini memang memiliki sepeda motor. Dan sepeda motornya itu tentu adalah sepeda motor kecil ya. CC-nya juga CC kecil. Jadi sepeda motor yang kita kenal dengan sepeda motor bebek dan lain-lain," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (03/09/2024).

Lebih lanjut, Eddy menyebutkan, pengendara kendaraan untuk kegiatan sosial juga seharusnya menjadi sasaran dari BBM bersubsidi, seperti pengendara mobil ambulans, Puskesmas, hingga masyarakat yang termasuk pada kategori menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Masyarakat yang memang memiliki kegiatan sosial. Seperti misalnya Puskesmas, ambulans, kemudian juga masyarakat yang memiliki kegiatan di bidang UMKM. Misalnya mobil-mobil kecil yang mengangkut sayur misalnya, itu termasuk kriteria itu. Ambulans termasuk kriteria itu, termasuk juga misalkan saja mobil pemadam kebakaran, masuk kriteria itu sebut," tambahnya.

Dengan begitu, dia menilai seharusnya kendaraan yang digunakan oleh masyarakat mampu, termasuk kendaraan roda empat (mobil) yang memiliki kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 dilarang untuk membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite (RON 90).

"Tetapi ya misalkan mobil-mobil yang digunakan oleh masyarakat mampu ya dengan CC tertentu, ya mungkin 1.400 ke atas, itu tentu tidak masuk dalam kriteria demikian," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi tepat sasaran pada 1 Oktober dapat diberlakukan.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (02/09/2024).

Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.

Baca:
Luhut Pastikan Harga BBM Tak Naik, Orang Kaya Wajib Non Subsidi

(wia) Saksikan video di bawah ini:

DPR Usul Kendaraan Ini Yang Berhak Isi BBM Subsidi

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Orang Kaya Isi BBM Subsidi, Bahlil: Apa Kata Dunia, Bos?