istilah dalam olahraga softball

    Release time:2024-10-07 19:40:50    source:jp fafafa   

istilah dalam olahraga softball,naga timur,istilah dalam olahraga softballJakarta, CNN Indonesia--

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menyoroti DPRyang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Rabu (21/8) ini.

Pembahasan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengeluarkan putusan soal syarat Pilkada. Menurut Ujang, upaya yang dilakukan DPR merupakan pembegalan konstitusi.

Lihat Juga :
Anies: Demokrasi Indonesia Kini Berada di Persimpangan yang Krusial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang berpendapat revisi UU Pilkada ini merupakan akal-akalan politik. Dia menduga ada tujuan terselubung, salah satunya demi memuluskan jalan Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah 2024.

"Saya melihat DPR ingin mengakomodasi Kaesang untuk bisa menjadi wakil gubernur di Jawa Tengah, maka menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi. Mengabaikan putusan MK," ucapnya.

Lihat Juga :
Buruh Geruduk DPR Besok, Minta Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Ia mengatakan politik memang penuh dengan drama. Namun, kata Ujang, politisi yang berintegritas tak akan memainkan permainan ini.

"Memang akal-akalan, memang permainan. Politik itu drama-drama, permainan yang dimainkan oleh banyak faktor tetapi mestinya kalau politik yang berintegritas mestinya tidak seperti itu," ujar dia.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Lihat Juga :
Pakar: Pilkada 2024 Inkonstitusional Jika Tak Ikuti Putusan MK

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(yla/tsa)