klasemen leganés

    Release time:2024-10-07 22:20:20    source:hello303   

klasemen leganés,erek erek wanita cantik,klasemen leganésJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi alias Awiek membantah anggapan bahwa revisi UU Pilkada merespons putusan MK No. 60 untuk menjegal siapapun maju di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta," kata Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).

Lihat Juga :
Viral Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut perihal itu tak ada niatan untuk meloloskan calon tertentu. Awiek mengatakan kini mereka tengah menghadapi azas kedaruratan, mengingat masa pendaftaran paslon yang kian dekat.

"Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur," ujarnya.

Lihat Juga :
Koalisi Sipil Aksi Dukung MK Besok, Kecam DPR soal UU Pilkada

Awiek pun mengungkap alasan Baleg memilih merujuk ke putusan MA soal batas usia calon kepala daerah ketimbang putusan MK atas uji materi UU Pilkada.

Menurut pihaknya, putusan MA lebih komprehensif karena menyatakan paslon harus berusia 30 Tahun pada saat pelantikan.

Sementara, MK dalam putusan Nomor 70 menolak permohonan pemohon untuk menetapkan minimal berusia 30 Tahun pada saat penetapan paslon.

"Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah, putusan Mahkamah Agung justru lebih tegas, 30 tahunnya sejak pelantikan," ucapnya.

Lihat Juga :
Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK
(mnf/kid)