erek erek kucing kawin

    Release time:2024-10-08 05:48:50    source:safefrom.ig   

erek erek kucing kawin,togel pakong,erek erek kucing kawinJakarta, CNN Indonesia--

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan AsetTerkait Tindak Pidana (RATP) atau kerap disingkat perampasan aset kembali muncul ke permukaan setelah kembali disinggung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkap Jokowi usai dia mengapresiasi DPR yang membatalkan mengesahkan RUU Pilkada mengabaikan putusan MK. RUU Pilkada mengabaikan putusan MK itu menimbulkan gelombang besar demonstrasi yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia sejak Kamis (22/8) lalu.

Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Boyamin MAKI dan Dosen UNJ Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi

Lantas, apa sebenarnya substansi dari RUU Perampasan Aset itu? dan bagaimana awal mula RUU itu tersebut muncul meski kini tak kunjung rampung?

Secara sederhana, jika disahkan, RUU ini akan menjadi alat bagi negara untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset). Hal itu berdampak sehingga kerugian negara akibat tidak pidana tidak signifikan.

Mekanisme pengembalian kerugian negara itu tentu diatur melalui ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset.

Lihat Juga :
Usai Kunker dan Bagi-bagi Bansos di DIY, Jokowi ke Tasik dan Bandung

Tunggu satu dasawarsa lebih

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.

Baru pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR. RUU tersebut menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.

Meski telah menjadi Prolegnas Prioritas, respons dari DPR terkait upaya penyelesaian RUU ini cenderung tak disambut baik.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sempat mengatakan RUU Perampasan Aset bisa rampung jika para ketum partai menyetujui.

Dalam rapat dengan Menko Polhukam yang masih dijabat Mahfud MD, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.

"Republik di sini gampang masalahnya. Lobinya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.

Tak lama setelah mengatakan itu, Pacul mengklaim pernyataan para legislator manut pada bosnya itu sekadar gurauan.

Polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang disebut Mahfud saat masih menjabat Menko Polhukam pada 2023 lalu juga membuat RUU tersebut sempat jadi sorotan publik.

Namun, sorotan publik itu tak mampu membuat RUU Perampasan Aset itu segera rampung dan disahkan.

Lihat Juga :
Jokowi Harap DPR Respons Cepat RUU Perampasan Aset seperti RUU Pilkada

Surpres Jokowi

Tak hanya itu, Presiden Jokowi telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.

Jokowi juga telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas RUU ini.

Penugasan itu diberikan melalui surat tugas bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Tak hanya surpres, Draf yang berisi pasal-pasal ketentuan dalam RUU Perampasan Aset pun telah disebar.

Beberapa di antaranya mengatur tentang aset tindak pidana yang dirampas minimal bernilai Rp 100 juta, perampasan tak didasarkan atas aturan pidana, lalu terdakwa yang diputus lepas bisa dirampas asetnya.

Kemudian, pengembalian aset gugur setelah jangka waktu 5 tahun.

Masa kerja DPR periode 2024-2029 yang tak lama lagi akan selesai nampaknya membuat RUU Perampasan Aset kecil kemungkinan untuk disahkan.

Belakangan, RUU Perampasan Aset ini kembali menjadi sorotan melalui desakan publik yang muncul dalam demonstrasi hingga media sosial.

Misalnya, salah satu tuntutan demonstrasi "Peringatan Darurat" pun mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera disahkan.

Sementara itu, sejumlah publik figur juga kembali menyoroti RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah Komika Pandji Pragiwaksono.

Salah satu sorotan netizen adalah pemerintahan Jokowi memiliki koalisi partai yang gemuk di DPR, dan sebetulnya bisa didorong mempercepat RUU Perampasan Aset seperti yang dilakukan pada revisi UU KPK, UU Ciptaker--lalu Perppu Ciptaker jadi UU Ciptaker--, dan lainnya.

Lihat Juga :
Demo Jogja Memanggil di Gedung Agung Saat Jokowi Kunker di DIY
(mab/kid)