nomor dana sudah tidak aktif

    Release time:2024-10-08 06:04:41    source:bos olxtoto   

nomor dana sudah tidak aktif,link tdomino.boxiangyx,nomor dana sudah tidak aktifMedan, CNN Indonesia--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPUKabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), Saipul Bahri Dalimunthe.

Dia terbukti telah menikah siri dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang.

Saipul dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heddy Lugito mengatakan Saipul Bahri Dalimunthe menjadi satu-satunya teradu dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2024. Dalam putusan itu, DKPP menyatakan bahwa Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).

Heddy menyebutkan dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama.

"Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024 juga terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melakukan pernikahan siri, " urainya.

CNNIndonesia.combelum mendapatkan keterangan resmi dari Saipul terkait sanksi pemberhentian dari DKPP tersebut.

Lihat Juga :
Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK
(fnr/kid)