buku mimpi ikan paus

    Release time:2024-10-07 22:16:50    source:gambar fajar pakong 888   

buku mimpi ikan paus,link rebahin terbaru,buku mimpi ikan paus

Jakarta, CNBC Indonesia- Di hadapan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan di balik masih belum berjalannya pelaksanaan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Katanya, karena PIT itu membutuhkan persyaratan yang maksimal, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya yang juga harus bisa terukur.

"Kalau ditanya kapan itu jalan? Mohon maaf, PIT itu PP (Peraturan Pemerintah) nya baru keluar tahun 2023, tahun 2024 tidak bisa langsung jalan, karena PIT itu butuh persyaratan yang maksimal, termasuk PNBP-nya harus bisa terukur," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca:
Menteri Trenggono Tiba-Tiba Dipanggil DPR RI, Ada Apa?

Trenggono mengaku sering bertempur dengan pelaku industri penangkapan ikan. Katanya, ketika pihak KKP mengepung para pelaku tersebut di tengah laut, kemudian menanyakan perihal tangkapan, pelaku penangkapan ikan itu tidak pernah berkata jujur, alias menyampaikan laporan palsu.

Dalam mengelabui petugas pengawas kelautan, lanjut dia, para pelaku industri perikanan itu kerap melakukan transhipment di tengah laut, atau melakukan kegiatan pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.

"Kita tempur sama pelaku industri itu. Jadi mereka menangkap, tapi saat kami tanya mereka nggak jawab jujur. Jadi di tengah laut transhipment saja mereka," jelasnya.

Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ia pun mengakui penangkapan ikan di laut merupakan satu hal yang sulit untuk diawasi, lantaran hanya kapal-kapal nelayan yang memasang alat monitoring saja yang bisa terdeteksi. Karenanya, melalui kebijakan PIT ini KKP mendorong agar seluruh kapal nelayan penangkap ikan memasang alat monitoring, baik itu kapal nelayan industri maupun kapal nelayan kecil.

"Nggak bisa diawasi, susah, yang mereka pasang alat bisa dideteksi, yang dimatiin alatnya nggak bisa. Itulah salah satu syarat bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur yang pertama dulu adalah seluruh kapal harus dipasang device monitoring, yang ini juga sudah kita ajukan, dan sudah ada. Mudah-mudahan di periode yang akan datang ini bisa langsung diaplikasikan," terang dia.

Baca:
KKP Beberkan Jurus Capai Target Produksi Udang

Adapun jika kebijakan PIT itu bisa terealisasi dengan baik, menurutnya, maka kuota penangkapan ikan dapat lebih jelas ke depannya.

"Kalau itu bisa terealisasi, nelayan usaha dan termasuk nelayan kecil. Maka nanti kuota (penangkapan ikan) bisa jelas. Untuk nelayan kecil itu negara yang harus pasang (device monitoringnya)," pungkas Trenggono.


(wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: KKP Soal RI Negara Maritim Tapi Masih Impor Kepiting & Rajungan

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Resmi Dimulai, Lokasinya di Sini