slot tokyo 188

    Release time:2024-10-08 03:35:52    source:hasil skor persija hari ini   

slot tokyo 188,klasemen sivasspor vs galatasaray,slot tokyo 188Jakarta, CNN Indonesia--

Cut Intan Nabila memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Ia mengatakan kasus yang menjerat suaminya, Armor Toreador, masih terus berjalan di Polres Bogor.

"Saya ingin meluruskan berita simpang siur di luar sana terkait kasus saya, di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang ada," kata Cut Intan Nabila lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (17/8).

Lihat Juga :
Armor Ingin Damai dengan Intan Nabila, Ajukan Restorative Justice

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan pun berharap, "Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak ada lagi terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya rasakan."

[Gambas:Instagram]



Kasus ini bermula saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT terkait yang dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Pilihan Redaksi
  • Armor Toreador Ketahuan Nonton Video Porno, Intan Nabila Dipukuli
  • Kronologi KDRT Selebgram Intan Nabila Berujung Penangkapan Armor
  • Armor Suami Cut Nabila Dijerat Pasal KDRT hingga Kekerasan Anak

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terbaru, Armor Treador bakal mengajukan upaya restorative justice atau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban. Hal ini dilakukan lantaran Armor mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Terbaru Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
(pra/pra)