erek erek 2d 50

    Release time:2024-10-08 00:00:0    source:65 no togel   

erek erek 2d 50,paito warna hk 6d radjabalack,erek erek 2d 50Jakarta, CNN Indonesia--

Peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara secara signifikan. Narkoba dapat menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa dan berpotensi menjadi proxy war yang melemahkan sumber daya manusia dan merusak perekonomian.

Bisnis gelap ini juga merupakan underground economy yang menggerogoti keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur segala aspek terkait narkoba, termasuk izin impor dan ekspor, serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN).

Berdasarkan undang-undang ini, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berfungsi sebagai garda depan dalam menjalankan program P4GN. Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam RAN P4GN difokuskan dalam bidang dan tugas masing-masing. Pertama, Bidang Pencegahan meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan pendidikan anti narkoba, serta mengelola kawasan rawan dan rentan narkoba.

Kedua, Bidang Pemberantasan membersihkan tempat dan kawasan rawan peredaran narkoba, memperkuat pengawasan pintu masuk Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, serta memperketat sistem pengawasan prekursor.

Selanjutnya, Bidang Rehabilitasi meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan SDM dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Bidang Penelitian, Pengembangan, Data, dan Informasi yang meneliti serta menyajikan data dan informasi P4GN.

Terbaru, rencana aksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur salah satunya tentang pelaksanaan tugas di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba.

Aturan tersebut mengamanatkan pengefektifan tim khusus terpadu intelijen narkoba dalam pengungkapan daftar pencarian orang, penyelidikan terhadap tindak pidana narkoba dan prekursor narkoba, dan peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.

Implementasi aturan itu diwujudkan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, peningkatan kerjasama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.

Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya ditujukan untuk menangkal penyelundupan narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hingga saat ini, beberapa faktor utama yang memengaruhi maraknya peredaran narkoba di tanah air, antara lain masih tingginya angka pengguna (demand), adanya disparitas harga antara negara produsen dengan Indonesia, dan semakin beragamnya jenis narkoba serta berkembangnya modus operan di penyelundupan narkoba dari waktu ke waktu.

Dalam 10 tahun terakhir, modus penyelundupan yang kerap ditemui, yakni narkotika dibawa langsung melalui perbatasan darat, laut, dan bandara (hand carry). Modus tersebut kerap melibatkan para kru moda transportasi yang membawa penumpang masuk ke dalam perbatasan Indonesia, menyembunyikan narkotika ke ruang-ruang dalam koper (concealment passanger baggage), dan memasukkan narkotika pada kontainer barang melalui pelabuhan dan bandara (concealment container/cargo).

Modus lainnya adalah dengan menempelkan pada badan (strap on body), menelan serta memasukkan melalui rongga badan (on body swallow), atau melalui perusahaan jasa titipan dengan disamarkan menjadi barang kiriman (mail service).

Faktor lainnya yang memengaruhi maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air, yaitu banyaknya alternatif entry point bandara, pelabuhan laut, serta lintas batas resmi/tidakresmi, dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, jalur laut yang paling rawan penyelundupan narkoba. Mulai dari sekitar pesisir barat Sumatra, Selat Malaka, Kepulauan Riau, hingga perairan Kalimantan Utara dan Selat Lombok. Jalur ini sering dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional, terutama yang berbasis di Malaysia dan Thailand.

Kemudian jalur darat, melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara juga masih berisiko tinggi dimanfaatkan sindikat narkoba internasional dari Malaysia.

Untuk mengawasi entry point tersebut, pemerintah menyadari pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.

Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk setiap penyelundupan, termasuk penyelundupan narkoba, terdapat sanksi pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya kolaborasi antar instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat perlu digalakkan sebagai upaya membangun jaringan anti penyelundupan narkoba ke Indonesia. Hasilnya, pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dilakukan secara sinergi oleh kementerian/lembaga dan APH, dalam 10 tahun terakhir telah berhasil mengungkap 7.013 kasus dengan 43.053,41 kilogram barang bukti.

Dalam 10 tahun terakhir itu, tren penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.870,59 kg. Adapun jumlah pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbanyak, yaitu melalui jalur laut dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,510,64 kg.

Grafik 1. Jumlah Penindakan dan Barang Bukti Narkoba s.d. 30 September 2024

Gencarnya pengawasan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir juga telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.

Grafik 2. Perkiraan Total Jiwa Terselamatkan s.d. 30 September 2024

adv
(***/***)