data hk mingguan

    Release time:2024-10-07 21:42:48    source:script web judi slot   

data hk mingguan,nomor punggung toni kroos,data hk mingguan

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan pantauan OJK hingga 31 Agustus 2024, jumlah polis yang setuju restrukturisasi sebanyak 99,7% dari total seluruh polis. "Dari polis tersebut yang telah dialihkan (ke IFG) nilainya Rp 37,97 triliun," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).

OJK, kata Ogi, tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi dan antisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, OJK mengeluarkan sanksi PKU kepada Jiwasraya karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang asuransi. "Dengan adanya PKU, Jiwasraya dilarang untuk lakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada," katanya.

Sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari rangkaian pengawasan OJK. Selain itu, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administrasi karena belum membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK akan memantau dan mendorong Jiwasraya memproses penyelesaian kewajiban pemegang polis dengan menyusun rencana aksi terkait masalah hukum yang belum selesai. "Tahap akhir terhadap penyelesaian Jiwasraya, karena merupakan persero, maka perlu adanya PP pembubaran Jiwasraya yang akan diltindaklanjuti atas tindakan OJK selanjutnya, setelah PP pembubaran diterbitkan," katanya. 

Sebagai informasi, kasus Jiwasraya dimulai setelah pada 2014 perusahaan mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang lebih kecil dari seharusnya. Pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Singkat cerita karena tak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Baca:
Bos IFG Ungkap Pertanggungjawaban Restrukturisasi Jiwasraya

Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.

Usai pengusutan pihak berwajib, terungkap bahwa Jiwasraya terlilit kasus mega korupsi yang menyangkut Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan dengn kerugian negara mencapai Rp16 triliun.

Secara sederhana, dalam kasus Jiwasraya, modus yang dilakukan Heru dan komplotannya adalah dengan manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi. Heru-Bentjok dkk pun melakukan aksi manipulasi saham tersebut menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Update Terbaru Kasus Jiwasraya dan Indosurya dari OJK