erek2 35

    Release time:2024-10-08 04:07:54    source:haaland negara   

erek2 35,al nassr vs al wahda,erek2 35Yogyakarta, CNN Indonesia--

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta agar penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolahdan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 agar dikonsultasikan dengan lembaga keagamaan.

Ma'ruf menyadari kontroversi yang ditimbulkan oleh aturan tersebut. Oleh karenanya, dia menyarankan supaya penyusunan beleid tak semata menimbang aspek kesehatan.

"Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," kata Ma'ruf di Bantul, DIY, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi daripada Kontrasepsi Usia Sekolah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

Lihat Juga :
Menkes: Kontrasepsi Diarahkan untuk Orang Menikah Usia Sekolah
(kum/wis)