mtrtoto

    Release time:2024-10-07 21:39:37    source:tinggi ernando ari   

mtrtoto,samehadaku solo leveling,mtrtotoJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadimembuka peluang untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawatusai Lebaran 2024.

Ia mengatakan TBA dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti harga avtur, leasing,dan biaya tenaga kerja.

"Kalau faktor-faktor ini turun ya (TBA) turun. Kalau faktor-faktor ini naik ya enggak bisa. Karena kita harus tahu harus ada perimbangan antara userdan mereka-mereka yang melakukan kegiatan ekonomi di situ. Ini harus realistis," katanya usai pelepasan tim mudik CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Selasa (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang akan evaluasi setelah Lebaran ini," imbuhnya.

Budi pun mengingatkan agar pihak maskapai mematuhi aturan TBA tiket pesawat yang saat ini berlaku. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.

Ia mengatakan sebelum periode Lebaran sudah ada maskapai yang dikenakan sanksi.

"Kita tetap konsisten para airlines seyogyanya mentaati tarif batas atas, kalau lebih ya kita sanksi," katanya.

Lihat Juga :
ANALISISMenguak Modus Tikus Tambang Rugikan Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Saat ini aturan tarif atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, dan no frills (low cost carrier/LCC):

1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu

-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848 ribu
tarif batas bawah: Rp297 ribu

2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1,167 juta
tarif batas bawah: Rp408 ribu

3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1,396 ribu
tarif batas bawah: Rp489 ribu

4. Jakarta-Semarang
tarif batas atas: Rp796 ribu
tarif batas bawah: Rp279 ribu

Lihat Juga :
Profil Robert Bonosusatya, Pengusaha Terseret Dugaan Korupsi Timah

5. Jakarta-Padang
tarif batas atas: Rp1,476 juta
tarif batas bawah: Rp517 ribu

6. Jakarta-Medan
tarif batas atas: Rp1,799 juta
tarif batas bawah: Rp630 ribu

7. Jakarta-Makassar
tarif batas atas: Rp1,830 juta
tarif batas bawah: Rp641 ribu

10. Jakarta-Palembang
tarif batas atas: Rp844 ribu
tarif batas bawah: Rp295 ribu

11. Jakarta-Jayapura
tarif batas atas: Rp4,621 juta
tarif batas bawah: Rp1,617 juta

12. Jakarta-Kupang
tarif batas atas: Rp2,624 juta
tarif batas bawah: Rp918 ribu

13. Ambon-Jakarta
tarif batas atas: Rp3,040 juta
tarif batas bawah: Rp1,064 juta

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)