gacha 168

    Release time:2024-10-08 01:59:41    source:panen13   

gacha 168,statistik dewa united vs barito putera,gacha 168Jakarta, CNN Indonesia--

Tim hukum ayah Eky, Rudiana melayangkan somasi terbuka terhadap saksi Dede dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Somasi dilayangkan karena keduanya telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pada kesempatan itu, Pitra membantah kliennya telah mengarahkan saksi Dede untuk memberikan keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan pihaknya juga melayangkan somasi terhadap Dedi yakni berkaitan dengan penyebaran tuduhan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Dedi telah membuat video dan menyebarkan berita yang dianggap bohong oleh Rudiana.

"Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan somasi terhadap Liga Akbar Cahaya karena dianggap telah menggiring opini yang menyudutkan Rudiana.

"Terus ketiga, somasi terbuka kami kepada saudara Liga Akbar Cahaya," ucap dia.

Pitra mengatakan pihaknya ingin tiga orang itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3x 24 jam. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menyeret tiga orang itu ke ranah hukum.

Lihat Juga :
Iptu Rudiana Ayah Eky Kerahkan 60 Pengacara Terkait Kasus Vina

Sebelumnya, Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana yang juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Belum lama ini, saksi bernama Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dede menyebut keterangan palsu itu atas arahan Aep dan Rudiana.

(yla/kid)