masterbola

    Release time:2024-10-08 02:14:00    source:togel kamboja togel kamboja   

masterbola,abjad togel 4d,masterbolaJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa terkait pengujian materi Pasal 69 UU Pilkada tentang aturan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi soal Putusan MK 60 & 70

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan larangan kampanye di kampus dikecualikan.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Guntur membacakan secara konstitusional maka konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wapres. Tetapi, sambungnya, juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemaknaan demikian, baca Guntur, menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Berkenaan dengan hal itu, dia mengatakan salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.

Oleh sebab itu, sambungnya, Mahkamah tidak ada keraguan untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo.

"Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandistidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes," ujarnya.

Lihat Juga :
Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MK soal Pilkada Senin

Guntur menyampaikan pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon.

Selain itu, Guntur menyebut mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

(yla/kid)