fts 23 mod bri liga 1

    Release time:2024-10-07 22:16:40    source:14 2d togel gambar   

fts 23 mod bri liga 1,paito hk menurun,fts 23 mod bri liga 1Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo hanya 5 tahun memberikan prioritas izin mengelola tambangkepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berarti, ormas keagamaan bisa lebih mudah mendapatkan izin tambang hanya sampai 2029. Rita menyebut penawaran izin itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

"Setelah 5 tahun sejak PP (Nomor 25 Tahun 2024) berlaku, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B tidak dapat lagi dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Namun, bukan berarti ormas keagamaan tak lagi bisa mengelola tambang setelah 2029.

Rita menyebut badan usaha di bawah ormas keagamaan masih boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Kendati, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.

"Badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan mekanisme lelang WIUP/WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengklarifikasi soal aturan anyar yang dibuatnya itu. Ia mengatakan izin bukan diberikan untuk ormas keagamaan.

Jokowi menegaskan WIUPK itu bakal diberikan kepada badan-badan usaha milik ormas keagamaan.

Selain itu, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan. Jokowi mengklaim akan ada penerapan aturan ketat.

"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin perseroan terbatas (PT) dan lain-lain," katanya di Istana Merdeka Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6).

(skt/agt)