angka togel 30

    Release time:2024-10-08 04:06:54    source:hasil euro tadi malam dan dini hari   

angka togel 30,terjemahan nashoihul ibad pdf,angka togel 30Jakarta, CNN Indonesia--

Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Ada sembilan poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut. Kesembilan itu adalah:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
BREAKING NEWSHakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

Lihat Juga :
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Eman dalam persidangan.

 

(csr/wis)