kualifikasi liga champions asia

    Release time:2024-10-07 23:41:31    source:tools termux.my.id axis   

kualifikasi liga champions asia,total sportek liverpool,kualifikasi liga champions asia

Liputan6.com, Jakarta - Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil menangkap 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam periode Juli hingga Agustus 2024.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2024, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA: VIDEO: Terduga Pelaku Curanmor Berujung Tertangkap Warga di Semarang BACA JUGA: Pura-Pura Jadi Mahasiswa, Pria di Bandar Lampung Ketagihan Curi Sepeda Motor di Kampus

Baca Juga

  • Gulung Komplotan Curanmor di Pringsewu Lampung, Polisi Sita 21 Unit Sepeda Motor

  • Dramatis, Polisi Bawa Anak Istri Kejar Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Lampung Tengah

  • VIDEO: Warga Tamansiswa Yogyakarta Gerah Akibat Aksi Pencurian Motor Sering Terjadi

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekitar jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G, hingga meninggal dunia, karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

Advertisement

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.

Kapolres juga menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.