data togel oregon 03

    Release time:2024-10-08 05:51:01    source:parlay88 login   

data togel oregon 03,erek erek kerja bakti,data togel oregon 03Jakarta, CNN Indonesia--

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7) pukul 10.00 WIB.

Pihak Saka Tatal akan menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun ahli dalam persidangan kali ini.

"Sidang selanjutnya kita lanjut di hari Selasa 30 Juli 2024 di 10.00 pagi," kata Hakim Ketua Rizqa Yunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Pihak Saka Tatal Minta Ayah Eky Dihadirkan di Sidang PK

Pihak Saka berharap ayah Eky Iptu Ridiana dan anggota Polsek Talun, Cirebon, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali.

"Kita berharap polisi menghadirkan Rudiana dan Polsek Talun," kata salah satu kuasa hukum Saka yang lainnya, Farhat setelah mengikuti sidang PK lanjutan pada Jumat (26/7) pekan lalu.

Farhat berharap dihadirkannya pihak-pihak tersebut bisa membuat terang kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lihat Juga :
Kuasa Hukum: Saka Tatal Pukul Eky Sekali, Mustahil Timbulkan Kematian
(yla/wis)