jadwal persib vs psm

    Release time:2024-10-07 22:07:59    source:erek erek lalat 4d   

jadwal persib vs psm,statistik federico valverde,jadwal persib vs psmJakarta, CNN Indonesia--

Saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan yang dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Lihat Juga :
Bareskrim Respons Klaim Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7).

Belum ada tanggapan atau komentar dari Dedi Mulyadi terkait laporan Aep ke Polda Metro Jaya ini.

Menurut Pitra aksi yang dilakukan oleh Dedi tersebut bisa mengaburkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pitra bahkan mengklaim terdapat sejumlah upaya pemberian uang terhadap Aep dan keluarganya.

"Aep menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini," jelasnya.

Di sisi lain, Pitra mengatakan pelaporan terhadap Dede juga dilakukan buntut pernyataannya yang menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.

"Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Atas perbuatannya itu, Dede dan Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.

Sebelumnya keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan oleh Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/7).

Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.

Lihat Juga :
Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum Lewat PK
(tfq/ugo)