ola toto

    Release time:2024-10-07 23:51:45    source:scrore808   

ola toto,tanggo777,ola totoJakarta, CNN Indonesia--

Panitia kerja (Panja) pembiayaan pendidikan Komisi X DPRmenemukan pembiaran pelanggaran UU berupa penyalahgunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan.

Hal itu diungkap dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan MendikbudristekNadiem Makarim dan jajarannya. Itu adalah rapat terakhir Nadiem sebagai Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dalam paparan temuannya, Panja menilai pembiaran pelanggaran berupa penyalahgunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan itu melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional alias Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk kampus kementerian (pendidikan kedinasan) juga sempat disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menemukan anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan.

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6).

Pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024.

Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun.

Kemendikbudristek sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 Triliun untuk program 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp83,19 triliun.

Lihat Juga :
Komisi X Tolak Usul Menkeu Kaji Ulang Dana Wajib Pendidikan 20 Persen

Dalam raker dengan Nadiem, Abdul Fikri Faqih mengatakan Panja juga menemukan terdapat permasalahan krusial pada 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi mandatory spendingdalam konstitusi. Panja melihat penggunaan anggaran pendidikan itu masih sebatas memenuhi angka 20 persen, bukan substansi dasar untuk menjadikannya sebagai investasi negara buat mencerdaskan bangsa.

"Implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi (pendidikan dasar belum dibiayai secara penuh oleh negara), dan belum ada kesamaan 'kesungguhan ideologis' dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa," demikian dikatakannya dalam rapat tersebut.

Usai kegiatan tersebut, Nadiem ditanya awak media terkait rapat yang baru saja digelar bersama Komisi X soal laporan panja pembiayaan pendidikan serta rencana kerja dan anggaran Kemendikbudristek.

Nadiem malah menjawab dengan menyebut bahwa rapat kerja tersebut adalah rapat terakhir dirinya sebagai Mendikbudristek dengan Komisi X DPR.

"Ini baru raker terakhir kami," kata Nadiem singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia pun buru-buru masuk ke mobil meninggalkan awak media yang melanjutkan pertanyaan untuk dijawab Nadiem, termasuk soal  kritik dari eks Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menyebutnya jarang ke kantor dan kunjungan ke daerah.

Lihat Juga :
Menag Yaqut Tutup Rapat di Komisi VIII DPR: Mudah-mudahan Bertemu Lagi
(mnf/kid)