lapanslot

    Release time:2024-10-07 22:15:10    source:maha dewa 88   

lapanslot,statistik martin ødegaard,lapanslotJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pembagian 20.000 kuota jemaah hajitambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kemenag membagi dua kuota tambahan itu untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam rapat Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), seorang anggota Pansus bertanya kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief terkait hal tersebut.

Lihat Juga :
Pansus Haji Sentil Dirjen Kemenag: Anda Disumpah, Jawab yang Benar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, ada juga pasal 9 UU 8/2019 yang menjelaskan kewenangan Menteri Agama. Pasal 9 Ayat (1) menyatakan jika ada penambahan kuota haji setelah menteri menetapkan kuota haji, menteri menetapkan kuota haji tambahan.

"Jadi, memberikan kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, diatur oleh kewenangan menteri," kata Hilman.

Lihat Juga :
Ribuan Buruh Kepung DPR Besok: Sampai Kiamat Kami Akan Perang

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid kemudian lalu pasal yang disebutkan oleh Hilman. Ia pun menegaskan hal ini yang jadi salah satu alan terbentuknya pansus angket.

"Ini sangkal persoalan di sini, yang menjadi landasan kenapa ada angket. Kemenag menggunakan klausul Ayat (1) dan (2). Di sini terjadi perbedaan, kalau saya baca dokumen angket, di sini terjadi perbedaan pendapat, perbedaan tafsir tentang undang-undang," kata Nusron.

(yoa/tsa)