erek layangan

    Release time:2024-10-08 05:28:29    source:jalur tabel shio 2023   

erek layangan,mimpi dikejar mayat,erek layanganJakarta, CNN Indonesia--

Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dari Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan korupsi tambang timahterhadap kliennya salah alamat.

Menurutnya, reklamasi atau pemulihan lingkungan area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lihat Juga :
Aliran Uang TPPU Harvey Moeis: 88 Tas Mewah & Rumah untuk Sandra Dewi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harvey, menurut dia, tidak mempunyai kompetensi yang memungkinkan dirinya bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut.

"HM [Harvey Moeis] tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah)," kata Junaedi.

Ia menambahkan skema kerja sama antara PT Timah Tbk dan smelter-smelter swasta adalah kerja sama yang terjalin karena kebutuhan perusahaan pelat merah tersebut dalam menaikkan produksi logam timah.

"HM tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah karena HM tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," ucap dia.

Lihat Juga :
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

Atas dasar itu, Junaedi menganggap kliennya tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp300 triliun.

"Posisi HM nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan," kata dia.

Junaedi membantah tudingan jaksa yang menyebut kliennya dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima Rp420 miliar terkait dengan dugaan korupsi tambang timah.

Ia mengklaim dana tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh smelter yang digunakan untuk sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid-19 dan alat kesehatan, dan lain-lain.

"Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya. Dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, tetapi untuk berbagai kegiatan community development yang akan disampaikan pada tahap pembuktian" ungkap Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan aset yang disita jaksa saat ini merupakan penghasilan Harvey sebagai pengusaha.

"Bahkan, terdapat pula aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement," tutur Junaedi.

Lihat Juga :
Sederet Mobil Mewah Dibeli Harvey Moeis dari Hasil Korupsi

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/fra)