merdeka777 slot

    Release time:2024-10-09 20:05:02    source:erek erek pecah ban   

merdeka777 slot,update klasmen liga inggris,merdeka777 slot

  1. Home
  2. Detil Berita

Badan Usaha Harus Cermati Regulasi Dalam Pengajuan Perpanjangan IUP

Tata kelola perizinan kegiatanusaha pertambangan mineral dan batubara saat ini terus berkembang dan bertransformasimenuju era digitalisasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkanproses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk dalampemrosesan pengajuan dan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambanganmineral logam.

Direktorat Jenderal Mineral danBatubara (Ditjen Minerba) juga terus melakukan perbaikan dan peningkatan tatakelola sektor minerba di Indonesia dengan mengembangkan sistem informasi,perbaikan tata kelola dan regulasi, termasuk revisi peraturan yang berkaitandengan perizinan dan peningkatan metode pengawasan melalui sistim digitalisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh PltDirektur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Dr. Ir. Siti Sumilah Rita Susilawati,M.Sc saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan “Sosialisasi PerpanjanganIzin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko danPeraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Minerba” yang diikuti oleh 27 badan usaha pemegang IUP OperasiProduksi Mineral Logam di Denpasar, 3 Oktober 2024.

Rita Susilawati berpesan kepadapara badan usaha akan pentingnya sinergitas antara pemerintah, badan usaha, danstakeholder lainnya dalam menjawab tantangan pengelolaan pertambanganminerba di Indonesia. Menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadappengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral yang semakin tinggi ditengahisu kerusakan lingkungan, pemanasan global serta transisi energi.

“Tantangan yang ada saat iniharus kita lakukan langkah-langkah perbaikan supaya tantangan yang ada menjadiminor dan pada akhirnya menjadi salah satu langkah dalam perbaikan tata kelolapertambangan mineral,” pungkas Rita.

Acara ini dihadiri oleh sejumlahnarasumber dari Ditjen Minerba dan perwakilan dari Direktorat SinkronisasiPemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai narasumber, serta diikuti puluhanpemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi komoditas minerallogam.

Koordinator Pelayanan UsahaMineral, Satya Hadi Pamungkas menjelaskan bahwa badan usaha yang diundang dalamacara ini adalah badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akanberakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun.

“Sehingga diharapkan bapak/ibudapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktuyang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan,” jelas Satya dalam paparannya.

Dalam perpanjangan IUP, Satyamenambahkan, terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Bahwasanyaperpanjangan IUP Operasi Produksi bisa diberikan atau tidak diberikan olehPemerintah. Ditjen Minerba memberikan pertimbangan yang salah satunyadidasarkan pada kinerja badan usaha sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor96 Tahun 2021.

“Nah ketika kita berbicaraperpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidakdiberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan. Hal iniberalasan sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi (pada IUP) selama20 tahun, jadi penilainnya perusahaan sudah melakukan apa? sehingga perusahaan dipertimbangkanuntuk diberikan perpanjangan,” ungkapnya.

Terakhir, Satya mengajak badanusaha agar mencermati regulasi serta apa yang dipaparkan narasumber pada sosialisasi ini agarproses pengajuan perpanjangan oleh para badan usaha bisa berjalan lancar danmeminimalisir adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen persyaratan.

sumber: HumasMinerba