tuyul 138 slot,erek2 67,tuyul 138 slotJakarta, CNN Indonesia--
Hasil konferensi tingkat-tinggi (KTT) Luar Biasa negara-negara mayoritas Muslim dan Arab (OKI) di Riyadh soal agresi Israelke Palestinamenghasilkan 31 poin komunike.
Di antara komunike itu adalah menekan kembali Dewan Keamanan PBB segera mengeluarkan resolusi menyetop agresi Israel.
Berikut 31 poin hasil komunike KTT Luar Biasa di Riyadh soal agresi Israel ke Palestina:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga mendesak agresi Israel segera dihentikan.
Sebelumnya, Israel melancarkan agresi ke Palestina dan mendeklarasikan perang ke Hamas untuk mempertahankan diri dari milisi Palestina.
Pilihan Redaksi
|
Mereka menuntut PBB mengeluarkan resolusi yang bisa menghentikan agresi Israel.
"Menuntut Dewan Keamanan untuk mengambil resolusi yang tegas dan mengikat yang memberlakukan penghentian agresi," demikian dokumen resolusi dari situs resmi OKI.
Negara Arab dan Muslim juga mengkritik bahwa kegagalan DK PBB mengeluarkan resolusi selama ini merupakan 'keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya'.
Mereka juga menuntut komunitas internasional berhenti mengirim senjata ke Israel yang bisa digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Menuntut agar semua negara berhenti mengekspor senjata dan amunisi ke otoritas pendudukan yang digunakan tentara mereka [Israel] dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina," bunyi dokumen resolusi.
Resolusi itu juga menuntut DK PBB mengeluarkan resolusi usai Israel mengebom rumah sakit dan fasilitas publik lain seperti tempat ibadah, pengungsian, hingga sekolah.
"Israel harus mematuhi hukum internasional dan segera menghentikan tindakan bidan dan tak manusiawi itu," lanjut resolusi tersebut.
Resolusi tersebut meminta Israel berhenti mengepung Jalur Gaza. Mereka juga meminta pasukan Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.
KTT Luar Biasa OKI mendukung penuh negara-negara Arab termasuk Mesir membuka akses bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Lihat Juga :KOLOMJangan Pernah Menyerah Demi Kemanusiaan di Palestina |
Mereka juga meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Resolusi tersebut memberi mandat Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus gabungan.
"Untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan menyiapkan argumen hukum mengenai semua pelanggaran hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel," lanjut mereka.
Unit tersebut harus menyampaikan laporan 15 hari setelah pembentukan. Selanjutnya, disampaikan ke Dewan Liga di tingkat menteri luar negeri dan Dewan Menteri Luar Negeri OKI.
Lihat Juga :Seruan Presiden Iran soal Agresi Israel: Boikot-Lawan Penjajah Palsu |
Resolusi juga mendukung inisiatif hukum dan politik Palestina untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.
"Termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional; dan mengizinkan Lembaga Penyelidikan Internasional Independen mengenai wilayah pendudukan Palestina," lanjut mereka.
Mereka memerintahkan kedua Sekretariat Jenderal untuk membentuk unit pemantauan media bersama yang mendokumentasikan semua kejahatan Israel di Palestina.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Resolusi tersebut mengamanatkan Menteri Luar Negeri Arab Saudi sebagai Palestina, Yordania, Mesir Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria dan negara-negara lain yang tertarik untuk memulai tindakan internasional segera atas nama anggota.
Mereka memulai aksi internasional untuk menghentikan perang dan mendesak proses politik yang serius dan nyata demi perdamaian abadi.
Mereka juga menyerukan negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya tekanan diplomatik, politik, hukum, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan Israel.
Lihat Juga :Netanyahu Sebut Bantuan Bahan Bakar ke RS Gaza Ditolak, Hamas Bantah |
Resolusi itu mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional.
"Standar ganda secara serius melemahkan hukum internasional," kata mereka.
OKI dan Liga Arab mengecam perpindahan paksa 1,5 juta warga Palestina dari Gaza utara ke selatan.
Mereka juga menolak dan menentang relokasi paksa, pemindahan, pengasingan, atau deportasi warga Palestina di wilayah mana pun.
[Gambas:Photo CNN]
Dua organisasi itu juga mengecam pembunuhan dan penargetan warga sipil.
OKI dan Liga Arab menyerukan seluruh pembebasan semua tahanan.
Mereka juga mengecam tindakan keji Israel ke ribuan tahanan Palestina dan meminta pelaku diadili.
Mereka menekankan perlunya mengakhiri kejahatan pembunuhan, terorisme, dan kejahatan yang dilakukan Israel di kota, kamp pengungsi, atau desa-desa di Tepi Barat.
Lihat Juga :3 Negara Barat yang Mulai Berbalik Kritik Agresi Israel ke Gaza |
Kedua organisasi itu menekankan agar Israel menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan penjajahan.
"Khususnya pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, pengusiran warga dari rumah," lanjut mereka.
Mereka juga mengecam operasi militer Israel di kamp-kamp Palestina.
Mereka mengecam serangan ke masjid dan gereja-gereja di Palestina.
Kedua organisasi itu juga mengecam tindakan penuh kebencian dan provokatif dari menteri Israel.
"Termasuk ancaman satu menteri untuk menggunakan senjata nuklir ke rakyat Palestina di Gaza," lanjut mereka.
Sebulan agresi Israel menyebabkan 39 jurnalis tewas dan lebih dari 6 ribu anak-anak dan perempuan tewas.
Lihat Juga :Jokowi Lantang di AS: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya |
Mereka menekankan perlunya komunitas internasional segera bertindak untuk meluncurkan perdamain berdasarkan solusi dua negara.
Mereka menekankan Organisasi Pembebasan Palestina adalah satu-satunya perwakilan rakyat Palestina.
Mereka juga menyerukan faksi di Palestina untuk bersatu dan membangun kemitraan nasional.
Resolusi tersebut memberi mandat ke Sekretaris Jenderal OKI dan Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan komunike ini dan menyampaikan laporan mengenai hal tersebut ke sesi berikutnya di dewan masing-masing.