bandar koin 99

    Release time:2024-10-07 22:00:29    source:klasmen msc   

bandar koin 99,buku mimpi penolong,bandar koin 99Jakarta, CNN Indonesia--

Kepolisian Malaysia mengamankan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) karena bercanda membawa bom saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang memaparkan WNI berinisial JGT itu ditahan pada 30 Desember lalu. JGT merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Ipoh.

Lihat Juga :
Saudi Kecam Menteri Israel Kunjungi Masjid Al-Aqsa: Itu Provokasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
5 Hukuman 'Gila' di Korut Gegara Perkara Remeh

[Gambas:Video CNN]

KJRI Penang memaparkan kepolisian Malaysia lantas menahan JGT dengan tuduhan melanggar pasal 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.

Perwakilan KJRI Penang telah menemui JGT di tahanan pada Senin (2/1) lalu. KJRI Penang pun memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi JGT.

"KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Sdri JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan," bunyi pernyataan KJRI Penang.

Pilihan Redaksi
  • Saudi Kian Moderat, Kini Banyak Perempuan Tanpa Abaya dan Cadar
  • Ajudan Zelensky Bawa Konsep Perang Lord of the Rings, Seperti Apa?
  • 400 Tentara Rusia Diklaim Tewas di Ukraina, Sekutu Putin Mencak-mencak

KJRI Penang memberi pembelaan kepada JGT dengan dalih perempuan itu tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan publik.

Akhirnya, JGT dibebaskan dan hanya dikenai denda. Saat ini, JGT sudah pulang ke Indonesia.

"Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan."

Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

Baca selengkapnya di sini.

(rds/rds)