erek2 70

    Release time:2024-10-07 21:31:57    source:netralbet login   

erek2 70,erek 88,erek2 70Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil alih 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Langkah itu dilakukan seiring rencana pembubaran lembaga tersebut.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2024 dan Nomor 92 tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perpres menyebutkan seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB telah melalui berbagai tahap, mulai dari pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan, hingga pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D). Pemetaan telah berjalan sejak awal 2024 ini.

"Alhamdulillah, per 1 Oktober nanti saudara akan resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," imbuhnya.

Rini juga mengatakan dengan bergabung ke Kementerian PANRB, para pegawai telah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional. Oleh karena itu, ia berharap para pegawai baru dapat terus menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.

Rini pun menjamin para pegawai yang dialihtugaskan ini akan mendapatkan hak sama untuk pengembangan kariernya.

"Semoga ini menjadi awal yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui Kementerian PANRB," pungkasnya.

Rencana pembubaran KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ASN itu telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

Lebih lanjut, pembubaran itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembentukan KASN sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013.

KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua. Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin sebelumnya menyarankan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

[Gambas:Video CNN]

Ia menyampaikan demikian dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pengambilan keputusan tingkat pertama RUU ASN pada 2023 lalu,
Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN.

Pertama, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan lembaga negara. Ia menyinggung Jokowi yang pada periode pertamanya menghendaki pemerintahan yang efektif. Salah satunya melalui perampingan atau pembubaran lembaga negara.

Selain itu, Ibnu menilai tugas KASN sendiri kerap overlap atau tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.

Menurutnya, lembaga yang bertugas mengatur ASN sudah cukup banyak, misal Kemenpan RB, BKN, hingga kementerian/lembaga tempat ASN bekerja.

"Kondisi ini menyulitkan koordinasi terkait pembinaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan manajemen ASN," ucap dia.

Lihat Juga :
Profil-Sepak Terjang Low Tuck Kwong yang Warisi Anak Saham Rp123 T
(fby/agt)