orang meninggal erek erek

    Release time:2024-10-08 01:46:44    source:erek2 ular masuk rumah   

orang meninggal erek erek,livestreaming/okestream,orang meninggal erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Polda Jawa Timur bersama Pengurus Pusat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya membekukan PSHT cabang Jember, usai belasan hingga puluhan pesilatnya terlibat pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates, Selasa (23/7) dini hari.

Pembekuan kegiatan PSHT di Jember itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto. Hal itu ia putuskan setelah koordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT R Moerdjoko Hadi Wiyono.

"Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan," kata Imam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

"Mari kita jadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam, memperbaiki manajemen, menguatkan manajemen supaya kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.

Imam meminta agar PSHT menjadi organisasi pesilat yang bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Bukan memicu kekisruhan seperti di Jember.

"Sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat. Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh anggotanya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.

"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," kata Moerdjoko.

Ketua PSHT itu menegaskan, para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan AD/ART organisasi.

"Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," kata dia.

Polisi menetapkan 13 orang pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan kepada satu anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Belasan tersangka ini ditetapkan setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Lihat Juga :
Kronologi Pesilat PSHT Keroyok Polisi di Jember Versi Kapolres

"Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (25/7).

Ke-13 tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Dia juga memukul serta menyeret anggota polisi.

Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.

Atas perbuatannya para pesilat PSHT yang jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucapnya. (frd)

(frd/wis)