link alexistogel login

    Release time:2024-10-08 01:34:56    source:liquid prediksi   

link alexistogel login,pajerototo rtp,link alexistogel loginJakarta, CNN Indonesia--

Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

Lihat Juga :
Khofifah Sebut Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," kata Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui putusan MK terakhir yang menghapus syarat 20 persen untuk pencalonan kepala daerah akan mengubah konstelasi pilkada di beberapa daerah.

Namun, Doli tak dapat memprediksi imbasnya pada dinamika politik. Pasalnya, sisa pendaftaran kepala daerah hanya terisa tujuh hari pada 27 Agustus.

"Tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa tujuh hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya," katanya.

Lihat Juga :
Mahfud Sebut Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

Doli mengaku telah berkoordinasi langsung dengan KPU soal itu. Menurut Doli, pihaknya masih akan mempelajari putusan MK.

"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan Ketua KPU, Ketua KPU juga ada acara di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," katanya.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

(thr/fra)