jalasutra prediksi

    Release time:2024-10-08 01:48:35    source:snaptoto   

jalasutra prediksi,agenolx situs slot,jalasutra prediksiJakarta, CNN Indonesia--

Jurnalis asing yang bekerja di media Australiamengkhawatirkan indeks kebebasan pers di Indonesia bakal kian terpuruk setelah KUHP diresmikan.

Di awal komentarnya di Twitter, jurnalis bernama Max Walden itu membahas indeks kebebasan pers Indonesia yang sudah terpuruk.

Lihat Juga :
Teguran Menohok PBB ke RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan penilaian yang bagus untuk negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, yang saat ini menjadi tuan rumah Forum Demokrasi Bali," kata Walden.

Pilihan Redaksi
  • Kenapa KUHP Baru Indonesia Jadi Sorotan Pihak Asing?
  • Australia Waswas Turisnya Kena Hukum Pasal Perzinaan KUHP RI

Ia kemudian berujar, "KUHP baru dengan semua pertimbangannya akan memperburuk situasi."

Menurut catatan RFS, satu jurnalis Indonesia dibui sepanjang 2022. Mereka juga menggarisbawahi jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi kerap mengalami intimidasi polisi atau tentara.

"[Intimidasi itu] mulai dari penangkapan hingga kekerasan fisik. Ini menyebabkan tingkat sensor tinggi," demikian pernyataan mereka.

RFS juga menyatakan iklim pers di Indonesia berbahaya bagi jurnalis yang meliput masalah lingkungan, terutama yang mempengaruhi kepentingan pribadi dan didukung pejabat lokal.

Tak hanya jurnalis asing itu, PBB juga mengkritik pasal-pasal dalam KUHP baru.

Perwakilan PBB di Indonesia menyoroti KUHP yang sudah disahkan tak sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia, dan hak atas kesetaraan, serta berpotensi melanggar kebebasan pers.

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," demikian pernyataan PBB.

Pakar Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat menyurati Indonesia pada 25 November lalu, kurang dari dua pekan sebelum KUHP disahkan.

[Gambas:Video CNN]

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengesahkan KUHP itu pada Selasa. Aturan ini sudah menuai banyak kritik dari kalangan akademisi, aktivis, bahkan pemerintah luar negeri sejak masih digodok.

Dalam KUHP itu juga tercantum soal larangan penyiaran, penyebarluasan berita, atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini dianggap bisa menyasar pers atau pekerja media.

Pada Pasal 263 Ayat 1 tertulis "Seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta."

Di ayat berikutnya, ayat 2, tertulis "Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta."

KUHP baru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tak pasti dan berlebihan, seperti di pasal 264.

Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

(isa/has/bac)