erek"59

    Release time:2024-10-07 21:37:57    source:wen4d login   

erek"59,rtp lion4d,erek"59Jakarta, CNN Indonesia--

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima audiensi para aktivis masyarakat sipil pada Kamis (22/8) ini. Beberapa aktivis yang hadir di antaranya Wanda Hamidah dan Zainal Arifin Mochtar.

Anggota MKMK Yuliandri selaku perwakilan yang menerima audiensi berkomitmen menampung aspirasi para aktivis yang menyatakan menolak revisi UU Pilkada.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK. Kami siap menerima dan menampung apa yang menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK telah melahirkan putusan dan telah berlaku," ujar Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliandri mengungkapkan harapan dan komitmen supaya Mahkamah Konstitusi dan MKMK dapat selalu menjaga martabat. Ia pun memastikan MKMK siap untuk mengawal putusan nomor 60 dan 70 bersama masyarakat sipil.

Ia menegaskan salah satu fokus majelis adalah menjaga setiap putusan MK yang berasal dari gugatan warga negara.

"Salah satu yg menjadi concernkami adalah menjaga muruah dan martabat MK. Termasuk juga menjaga setiap putusan MK sebagai bagian yang dituntut warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban mereka," ujar Yuliandri.

"Mudah-mudahan MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal," lanjutnya.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat hanya berlangsung selama tujuh jam.

Lihat Juga :
Lautan Massa Gelar Aksi 'Selamatkan Demokrasi' di Mahkamah Konstitusi

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Pada Kamis ini, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda karena anggota dewan peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat yang sama, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR, gedung MK, dan lokasi lainnya menolak pengesahan UU Pilkada.

(frl/tsa)