rtp virgobet88

    Release time:2024-10-08 01:35:27    source:klasemen brazil serie a   

rtp virgobet88,kandang umbaran ayam bangkok,rtp virgobet88Jakarta, CNN Indonesia--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi lengkap surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan perempuan berinisial CAT yang jadi pengadu tindakan asusila. Surat itu ditandatangani Hasyim di atas materai.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.

Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat

Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.

Lihat Juga :
Hasyim Bersyukur Usai Dipecat karena Asusila: Terima Kasih DKPP

Dewa mengatakan konsekuensi berupa denda Rp4 miliar itu diminta pengadu demi memastikan Hasyim dapat memenuhi janji dalam surat pernyataan. Surat dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 januari 2024.

Adapun dalam sidang hari ini Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT.

DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu. Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU.

(mab/tsa)