erek 2d gambar lengkap

    Release time:2024-10-07 22:06:59    source:kucing mati togel   

erek 2d gambar lengkap,buku mimpi 60,erek 2d gambar lengkap

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal dua bulan lagi, di mana Pilkada tahun ini akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Meski sempat ada polemik terkait Pilkada, tetapi harapannya proses pesta rakyat di tingkat daerah tersebut dapat digelar sesuai jadwal. Adapun polemik yang sebelumnya sempat mewarnai yakni terkait permasalahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan pencalonan kepala daerah.

Pada pertengahan Agustus 2024, masyarakat melalui buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi besar-besaran digelar pada Kamis (22/8/2024) lalu, sebagai bentuk protes atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi UU Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Para mahasiswa dan buruh protes terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca:
Gaji, Tugas dan Tata Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Protes keras sudah membanjiri lini masa sejak sehari sebelumnya. Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial dengan tulisan ""Peringatan Darurat".

Protes bermula dari keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Meski begitu, pada akhirnya DPR secara resmi membatalkan pembahasan revisi UU Pilkada.

Tak hanya itu saja, polemik juga terjadi saat pencalonan, terutama terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Polemik ini terjadi karena mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gagal maju dalam Pilkada 2024, setelah sempat diisukan akan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Di lain sisi, pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Berikut tahapan pembentukan PPS Pilkada 2024

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

Untuk PPK, gajinya berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,5 juta

Sedangkan untuk PPS, gaji yang akan diberikan pada Pilkada 2024 berkisar Rp 1,05 juta hingga Rp 1,5 juta.

Sementara untuk KPPS, gaji yang akan diberikan pada Pilkada 2024 berada di rentang Rp 650 ribu - Rp 900 ribu.

Terakhir, untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di Pilkada 2024 gaji yang akan diberikan yakni mencapai Rp 1 juta per bulan.

Syarat Menjadi KPPS Pilkada 2024

Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat-syaratnya.

Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar. Caranya yakni siapkan berkas dokumen dan kemudian datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menjadi anggota KPPS adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan, Anda bisa berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd) Saksikan video di bawah ini:

Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tidak Bisa Ditawar!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">