obor toto togel

    Release time:2024-10-08 03:59:54    source:tango77 slot   

obor toto togel,rakatoto link alternatif,obor toto togelJakarta, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan untuk mengusut pengacara Ahmad Riyad.

Hakim pun mempersilakan pengusutan itu sebagai kewenangan penyidik, dan tak bisa ditetapkan pengadilan.

Mulanya Jaksa menilai Ahmad Riyad telah membuat keterangan palsu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tindak lanjut atas proses tersebut yang Mulia. Demikian Yang Mulia," ucap jaksa.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menolak membuat penetapan. Menurutnya, keinginan jaksa tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

"Itu sebetulnya enggak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," kata hakim.

"Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk," lanjut hakim.

"Baik Yang Mulia," jawab jaksa.

Lihat Juga :
Walkot Semarang soal Penggeledahan KPK: Saya di Sini, Tak Kemana-mana

Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK mengonfrontasi atau menghadapkan saksi Ahmad Riyad dengan penyidik Ganda Swastika.

Konfrontasi dilakukan karena Ahmad Riyad mencabut BAP yang menyebut pemberian uang senilai Sin$18.000 atau setara Rp200 juta ke Gazalba Saleh. Ahmad Riyad mencabut BAP setelah dicecar jaksa KPK dalam persidangan Kamis (18/7) lalu.

Di hadapan majelis hakim, Ganda menyatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Riyad dilakukan dengan proses yang baik tanpa paksaan. Proses pemeriksaan juga direkam sebagaimana aturan di KPK.

"Setelah diperiksa itu, apakah ada penekanan?" tanya hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," kata Ganda.

Lihat Juga :
AnalisisJangan-jangan KPK Sedang Membidik PDIP?

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima uang Rp650 juta dari pengusaha Jawahirul Fuad.

Jaksa menuturkan uang Rp650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengajukan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.

Lihat Juga :
Daftar Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim yang Disita di Kasus Timah

Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

(ryn/fra)