erek erek pesta pernikahan,welcome to hk pools 6d,erek erek pesta pernikahanJakarta, CNN Indonesia--
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan hingga mantan Pimpinan KPK Johan Budi SPdinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon Pimpinan KPK.
Hal itu diketahui setelah Pansel Capim KPK mengumumkan nama 10 orang yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani yang sebelumnya berlangsung pada 17-18 September lalu.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut 10 nama yang lolos tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan Capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Ateh dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Lihat Juga :Daftar 10 Capim KPK: Johan Budi Terpental, Johanis Tanak Masuk |
1. Pahala Nainggolan
2. Johan Budi SP
3. Didik Agung Widjanarko
4. Harli Siregar
5. I Nyoman Wara
6. Muhammad Yusuf
7. Sang Made Mahendra Jaya
8. Sugeng Purnomo
9. Wawan Wardiana
10. Yanuar Nugroho
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilangsungkan fit and proper testdi Komisi III.
Lihat Juga :Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK dan Calon Dewas dari Pansel |
Wakil Ketua Pansel KPK Arief Satria mengatakan ada tiga kriteria yang ditentukan dalam seleksi capim, yakni integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.
Arief mengatakan, penetapan tiga kriteria itu berdasarkan pada masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
Begitu pula dengan para pebisnis yang diundang Pansel untuk memberikan pandangan, sebagai bagian dari peran pansel menampung aspirasi. Tiga kriteria itu pun dirinci kembali.
"Alhamdulillah Pak Presiden akan meneruskan nama-nama tersebut Ke DPR," ujar Arief.
(fra)