bebelac login

    Release time:2024-10-08 05:59:51    source:mpo777 tanpa potongan   

bebelac login,mpo7000,bebelac login

Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus kesulitan klaim asuransi kembali terjadi. Terbaru, nasabah PT Axa Financial Indonesia (AFI) tidak bisa mencairkan uang pertanggungan dengan total nilai Rp2,3 miliar meski sudah meninggal dunia sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Nilai tersebut merupakan gabungan dari dua nasabah AFI yang berdomisili di Nias, Sumatera Selatan. Salah satu tertanggung, berinisial S diketahui telah meninggal dunia pada 2021 dan memiliki klaim pertanggungan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara A telah meninggal pada 2020 dengan klaim sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa Hukum Korban Zentoni mengatakan, kliennya yang merupakan ahli waris dari kedua belah pihak merasa dirugikan karena hingga saat ini AXA Financial (AFI) menolak memberi uang pertanggungan.

Sementara pihak perseroan beralasan, dalam surat penjelasannya yang diterima enam bulan setelah tertanggung wafat, pemegang polis tidak bisa mencairkan klaim karena di saat awal tidak menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

"Alasannya tidak tanda tangan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) padahal polis sudah terbit harusnya bayar klaim dong?" ujar Zentoni kepada CNBC Indonesia, Rabu, (4/9/2024).

Baca:
Modal Rp 975.000, Konglomerat India Ini Sekarang Berharta Rp 90 T

Nasabah pun mengungkap bahwa pihaknya merasa ditipu oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia untuk memberikan keterangan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tertanggung tidak tanda tangan SPAJ.

"Hal tersebut terjadi karena masalah komunikasi yaitu bahwa klien kami hanya bisa berbahasa daerah dan tidak mengerti bahasa Indonesia serta tidak bisa baca tulis sehingga tidak mengerti maksud pembicaraan dan penjelasan dari tim investigasi PT AXA Financial Indonesia," jelas Zentoni.

Belakangan terungkap, surat pernyataan tersebut ditulis oleh bantuan tetangga kampungnya yang kebetulan lewat dan bertemu pada saat pemegang polis dan tim investigasi PT AXA Financial Indonesia berkumpul di sebuah kedai atau warung umum.

"Yang mana isinya didikte atau diarahkan semuanya oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia dan selanjutnya dengan iming-iming biar cepat cairnya, Klien kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa pikir panjang lagi karena dijanjikan klaimnya cepat cair," tandasnya.

Terkait laporan ini, Zentoni pun membuka layanan pengaduan ke pihaknya dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. Selanjutnya, pihaknya berencana untuk membawa perkara tersebut ke gugatan class actiondi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat diminta tanggapan, Manajemen AXA Financial (AFI) mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah termasuk pembayaran klaim yang sesuai dengan ketentuan polis. AFI pun berupaya untuk menyelesaikan keluhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait dengan pelaporan yang disampaikan nasabah ini, PT AXA Financial Indonesia telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah," jelas manajemen AFI saat dihubungi terpisah.

Pihaknya mengimbau nasabah untuk menempuh jalur penanganan keluhan yang telah disediakan oleh AXA Financial Indonesia atau jalur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan polis, jika masih mengalami ketidakpuasan atas keputusan perseroan.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Diancam Gempa Megathrust, Minat Asuransi Bencana Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Kasih Uang Pertanggungan 300%, Allianz Andalkan Ini Buat Taruh Uang