erek erek 57 2d

    Release time:2024-10-07 21:43:38    source:erek2 95   

erek erek 57 2d,codashop domino island murah,erek erek 57 2dJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pesertaBPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang terafiliasi. Ketentuan itu berlaku 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sedangkan, kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)